<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: H. Said Iqbal</title>
	<atom:link href="http://jasmetal.com/profil/h-said-iqbal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jasmetal.com/profil/h-said-iqbal/</link>
	<description>Berpolitik Cerdas dan Bertanggung Jawab</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Jul 2010 05:52:45 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
	<item>
		<title>By: sanpa yamaica</title>
		<link>http://jasmetal.com/profil/h-said-iqbal/comment-page-1/#comment-133</link>
		<dc:creator>sanpa yamaica</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2009 01:37:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jasmetal.com/?p=124#comment-133</guid>
		<description>Ada diskusi hangat yang lebih seru dari Calon Presiden yaitu masalah Pengusaha yang mencari upah buruh murah dengan membuka LPK (lembaga Pelatihan Kerja) dengan status pesertanya magang.
Outsourcing makin di tentang dan ditolak oleh buruh, pengusaha mencari celah untuk mendapatkan buruh murah yaitu sekarang ada tren baru yaitu dengan sistem LPK yaitu (Lembaga Pelatihan Kerja) dengan Peserta statusnya magang. Peserta Pelatihan yang dibuat oleh pengusaha didalam perusahaan ini dipekerjakan di area produksi yaitu memproses produksi langsung. Peserta Pelatihan kerja ini diberi imbalan sebesar Rp.38.864/hari dengan jangka waktu 6 bulan. Serikat Pekerja menentang keras adanya LPK di perusahaan dengan sistem magang karena sistem pelatihan sebagaimana yang dimaksud dalan UU/13/2003 pasal 9 yaitu Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan bukan berati Perusahaan dapat membuka Pelatihan pekerja dengan membuka lowongan pelatihan pekerja dengan peserta dari pencari pekerja dan dalam hubungan kerja hanya ada PKWTT dan PKWT. tetapi pengusaha merasa yang dilakukan ini benar karena sesuai dengan KEPMEN NO.261/MEN/XI/2004 Tentang perusahaan yang wajib melaksanakan Pelatihan kerja dan PERMENNAKERTRANS NO.PER-21/MEN/X/2005 Tentang Penyelenggara Program Pemagangan. Jadi dalam hal ini antara Serikat Pekerja dan Pengusaha terjadi perbedaan persepsi dalam mengartikan turunan produk hukum Kepmen dan Permen. Bahkan boleh dibilang LPK dengan peserta status magang ini lebih kejam dari outsourcing karena selain gaji pokok yang hanya Rp. 844.000/ bulan jauh dari UMK yang besarnya adalah Rp. 1.055.000 Peserta  LPK ini juga bekerja ditempat, jenis pekerjaan yang sama dengan karyawan Kontrak dan Karyawan tetap. Mohon ini diwaspadai jangan sampai kita tolak outsourcing malah kita kecolongan seperti kami</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ada diskusi hangat yang lebih seru dari Calon Presiden yaitu masalah Pengusaha yang mencari upah buruh murah dengan membuka LPK (lembaga Pelatihan Kerja) dengan status pesertanya magang.<br />
Outsourcing makin di tentang dan ditolak oleh buruh, pengusaha mencari celah untuk mendapatkan buruh murah yaitu sekarang ada tren baru yaitu dengan sistem LPK yaitu (Lembaga Pelatihan Kerja) dengan Peserta statusnya magang. Peserta Pelatihan yang dibuat oleh pengusaha didalam perusahaan ini dipekerjakan di area produksi yaitu memproses produksi langsung. Peserta Pelatihan kerja ini diberi imbalan sebesar Rp.38.864/hari dengan jangka waktu 6 bulan. Serikat Pekerja menentang keras adanya LPK di perusahaan dengan sistem magang karena sistem pelatihan sebagaimana yang dimaksud dalan UU/13/2003 pasal 9 yaitu Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan bukan berati Perusahaan dapat membuka Pelatihan pekerja dengan membuka lowongan pelatihan pekerja dengan peserta dari pencari pekerja dan dalam hubungan kerja hanya ada PKWTT dan PKWT. tetapi pengusaha merasa yang dilakukan ini benar karena sesuai dengan KEPMEN NO.261/MEN/XI/2004 Tentang perusahaan yang wajib melaksanakan Pelatihan kerja dan PERMENNAKERTRANS NO.PER-21/MEN/X/2005 Tentang Penyelenggara Program Pemagangan. Jadi dalam hal ini antara Serikat Pekerja dan Pengusaha terjadi perbedaan persepsi dalam mengartikan turunan produk hukum Kepmen dan Permen. Bahkan boleh dibilang LPK dengan peserta status magang ini lebih kejam dari outsourcing karena selain gaji pokok yang hanya Rp. 844.000/ bulan jauh dari UMK yang besarnya adalah Rp. 1.055.000 Peserta  LPK ini juga bekerja ditempat, jenis pekerjaan yang sama dengan karyawan Kontrak dan Karyawan tetap. Mohon ini diwaspadai jangan sampai kita tolak outsourcing malah kita kecolongan seperti kami</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: awe</title>
		<link>http://jasmetal.com/profil/h-said-iqbal/comment-page-1/#comment-124</link>
		<dc:creator>awe</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2009 03:22:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jasmetal.com/?p=124#comment-124</guid>
		<description>BURUH BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN...maju terus rawe-rawe rantas, malang-lang tuntas..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>BURUH BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN&#8230;maju terus rawe-rawe rantas, malang-lang tuntas..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: doscar</title>
		<link>http://jasmetal.com/profil/h-said-iqbal/comment-page-1/#comment-123</link>
		<dc:creator>doscar</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Apr 2009 06:14:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://jasmetal.com/?p=124#comment-123</guid>
		<description>Let&#039;s get it on!!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Let&#8217;s get it on!!!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
